Gugatan Paslon Independen Ditolak Bawaslu, Pilwali Blitar Tetap Dua Calon

Gugatan Paslon Independen Ditolak Bawaslu, Pilwali Blitar Tetap Dua Calon Musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gugatan pasangan calon dari jalur independen terhadap KPU Kota Blitar ditolak Bawaslu setempat. Pasalnya, tim paslon independen tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU yang menyatakan paslon independen tersebut tidak lolos syarat administrasi dukungan.

Putusan itu resmi dikeluarkan Bawaslu Kota Blitar setelah melalui proses. Di antaranya dua kali sudang tertutup hingga sidang terbuka. "Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak. Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: KPU Kota Blitar Minta Maaf, Ada Kesalahan Data Dalam Debat, Berikut Klarifikasinya

Materi gugatan paslon independen Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono di antaranya terdapat nama-nama pendukung Listeng, sebanyak 189 yang tidak masuk DPT, padahal mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung Listeng TMS tanpa alasan yang jelas. 

Kemudian ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggubakan formulir B.1.2-KWK Perseorangan sesuai Pasal 41 PKPU No. 6 Tahun 2020.

Sementara pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono mengatakan, sidang gugatan ini bisa menjadi pelajaran bagi paslon independen dalam kontestasi pilwali mendatang. "Kami berpendapat kekurangan dukungan itu karena sosialisasi dari KPU kurang. Besok-besok lagi, ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuannya soal aturan dan teknis mencari dukungan," kata Teteng.

Baca Juga: Tiba di Kota Blitar, KPU Segera Lakukan Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Jatim

Sementara secara resmi termohon dalam hal ini KPU Kota Blitar menghormati putusan Bawaslu Kota Blitar yang menolak secara keseluruhan gugatan pemohon. Yang artinya secara keseluruhan pekerjaan KPU Kota Blitar dalam menjalankan tahapan verifikasi persyaratan bapaslon perseorangan sudah berjalan tepat sesuai PKPU dan Juknis KPU RI.

Hal lain yang diungkapkan dalam musyawarah terbuka kali ini adalah, dari 6 keberatan yang diajukan dalam materi gugatan tersebut, tidak satu pun dapat dibuktikan adanya kesalahan administrasi, bahkan kecurangan yang dituduhkan. Artinya, KPU Kota Blitar sudah secara profesional menjalankan tahapan dengan baik dan tertib.

"Kami mengapresiasi kinerja PPS dalam menjalankan tahapan verifikasi persyaratan bapaslon perseorangan dan supervisi PPK, sebagai kepanjangan tangan KPU Kota Blitar di tingkat kecamatan dan kelurahan, PPK dan PPS bekerja secara profesional," ujar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. (ina/ian)

Baca Juga: Partycipation Camp, Terobosan KPU Kota Blitar Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO