KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Salah seorang warga melaporkan 5 Komisioner KPU Kota Blitar ke Bawaslu setempat.
Laporan ini didasari atas dugaan KPU Kota Blitar melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang melaporkan hal ini mengatakan, KPU Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidananya.
"Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," ucapnya, Senin (14/10/2024).
"Sedangkan, pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon atas nama Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh KPU Kota Blitar adalah vonis pidananya," imbuhnya.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Lebih lanjut, Romdon menilai kalau KPU Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, dan justru mengumumkan vonis pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana ini jelas melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar," paparnya.
Selain itu, Romdon juga menduga kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis 'Mantan Terpidana' berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan," katanya.
"Frasa berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, menjadi indikasi kuat bahwa KPU Kota Blitar dalam mengumumkan status mantan terpidana calon tidak didasarkan pada hasil melihat dan membaca sendiri salinan putusan pengadilan, karena diduga salinan putusan tersebut tidak pernah diserahkan ke KPU Kota Blitar," tuturnya.
Selain itu, lanjut Romdon, KPU Kota Blitar juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU No 8 Tahun 2024 terkait prinsip penyelenggara Pemilihan, yakni prinsip terbuka karena dalam pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mengumumkan link Visi, Misi, dan Program bakal Paslon Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, serta telah menghapus pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dari website resmi dan akun instagram resmi KPU Kota Blitar.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Ia berharap Bawaslu Kota Blitar menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada KPU Kota Blitar untuk mencabut pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dan menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang ada. Selain itu kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Dan, memberi rekomendasi ke KPU untuk menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Terkait laporan itu, Bawaslu Kota Blitar mengaku bakal mengkaji lebih dulu laporan yang dilayangkan. Pihak belum bisa berkomentar banyak lantaran semua laporan harus ditampung dan dikaji lebih dulu.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati
“Kita lihat dulu laporannya terus kita kaji, sebenarnya memang untuk lampiran berkas dari Pengadilan terkait narapidana itu di juknis itu ada tapi kita kaji lagi,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News