Loloskan Mantan Narapidana Jadi Calon Wali Kota, Warga Laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu

Loloskan Mantan Narapidana Jadi Calon Wali Kota, Warga Laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu Warga yang melaporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Salah seorang warga melaporkan 5 Komisioner Kota Blitar ke setempat. 

Laporan ini didasari atas dugaan  Kota Blitar melanggar P 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim

Mohamad Romdon (56) warga Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang melaporkan hal ini mengatakan, Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidananya.

"Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b P 8 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," ucapnya, Senin (14/10/2024).

"Sedangkan, pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon atas nama Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh Kota Blitar adalah vonis pidananya," imbuhnya.

Baca Juga: Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan Pertanyakan Serapan Anggaran yang Minim di Bawaslu

Lebih lanjut, Romdon menilai kalau Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana, dan justru mengumumkan vonis pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana ini jelas melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b P 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024.

"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Kota Blitar untuk menyatakan Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi Kota Blitar," paparnya.

Selain itu, Romdon juga menduga kalau Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder

"Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis 'Mantan Terpidana' berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan," katanya.

"Frasa berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, menjadi indikasi kuat bahwa Kota Blitar dalam mengumumkan status mantan terpidana calon tidak didasarkan pada hasil melihat dan membaca sendiri salinan putusan pengadilan, karena diduga salinan putusan tersebut tidak pernah diserahkan ke Kota Blitar," tuturnya.

Selain itu, lanjut Romdon, Kota Blitar juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f P No 8 Tahun 2024 terkait prinsip penyelenggara Pemilihan, yakni prinsip terbuka karena dalam pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mengumumkan link Visi, Misi, dan Program bakal Paslon Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba, serta telah menghapus pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dari website resmi dan akun instagram resmi Kota Blitar.

Baca Juga: Temui Ribuan Pengurus dan Kader Golkar di Menganti, Begini Janji Asluchul Alif

Ia berharap Kota Blitar menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada Kota Blitar untuk mencabut pengumuman Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dan menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang ada. Selain itu kami meminta untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Dan, memberi rekomendasi ke untuk menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Terkait laporan itu, Kota Blitar mengaku bakal mengkaji lebih dulu laporan yang dilayangkan. Pihak belum bisa berkomentar banyak lantaran semua laporan harus ditampung dan dikaji lebih dulu.

Baca Juga: Kiai Asep Hadiri Kampanye Pasangan Mubarok di Pasar Sedati

“Kita lihat dulu laporannya terus kita kaji, sebenarnya memang untuk lampiran berkas dari Pengadilan terkait narapidana itu di juknis itu ada tapi kita kaji lagi,” kata Ketua Kota Blitar, Roma Hudi. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO