KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf soal kesalahan data dalam pertanyaan di debat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar yang digelar Rabu 30 Oktober lalu.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyampaikan permohonan maaf kepada KPK, Pemerintah Kota Blitar, dan seluruh masyarakat atas terjadinya kesalahan fatal pada pertanyaan huruf D dalam debat tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024
Pertanyaan itu berbunyi "Korupsi di Pemerintahan Kota Blitar menjadi masalah serius. Data Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2023 menunjukkan kerugian negara mencapai 10 miliar rupiah terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sementara sekitar 35% anggaran untuk infrastruktur dan pelayanan dasar terbuang sia-sia. Sementara survei awal di tahun 2024 menunjukkan 70% masyarakat merasa jika korupsi menghambat pembangunan. Untuk mengatasi ini diperlukan peningkatan akuntabilitas transparansi dan pendidikan anti korupsi sehingga Kota Blitar dapat membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dan pertanyaannya adalah apa rencana paslon untuk mengimplementasikan program pendidikan anti korupsi di kalangan pegawai negeri dan masyarakat umum serta langkah-langkah apa yang akan diambil untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setelah banyaknya kasus korupsi".
"Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi kepada panelis, telah terjadi kekeliruan dalam hal rujukan data, sumber data, dan statement serta kesalahan dalam pengetikan dalam pertanyaan huruf D. Bahwa pertanyaan tersebut senyatanya tidak terjadi, sekali lagi tidak terjadi di Kota Blitar dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Blitar," tutur Rangga.
Dia menambahkan, selama dua kali pelaksanaan debat, KPU Kota Blitar memang menggunakan sistem pertanyaan dari panelis langsung diberikan ke MC. Hal itu sengaja dilakukan agar menjaga kerahasiaan dari pertanyaan debat.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa
"Jadi KPU dalam proses pengumpulan data panelis memiliki dua pilihan, di mana pilihan tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan netralitas," tegasnya.
Atas hal ini, KPU Kota Blitar akan mengevaluasi dan merumuskan cara penyampaian soal yang akan disampaikan oleh panelis dengan cara memberikan rujukan sumber data apabila menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kinerja Pemerintahan Kota Blitar. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News