MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat bakal calon bupati dan wakil bupati Tahun 2020, Senin, 14 September di gedung KPU setempat. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tiga bakal calon bupati dan wakil bupati, serta ketua masing-masing partai pengusung.
KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon (Bapaslon) kepada tiga bakal calon bupati dan wakil bupati dan semua partai pengusung masing-masing calon yang hadir. Bahwa, ketiga bapaslon belum memenuhi syarat atau harus melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Hal ini disampaikan langsung oleh Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknik. "Ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati dengan masing-masing partai pengusungnya, harus melakukan perbaikan mengenai keabsahan dan melengkapi dokumen sampai batas akhir tanggal 16 September 2020," ujar Arif kepada media usai rapat pleno terbuka.
Perbaikan keabsahan dokumen tersebut meliputi, NPWP, Ijazah, Daftar Riwayat Hidup, Visi Misi, di samping itu juga ada perbedaan nama dan ada yang belum ditandatangani.
"Kami berharap ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati itu dapat melengkapi semua dokumen, dari mulai tanggal 14 sampai 16 September. Sehingga, ketiganya dapat memenuhi keabsahan dokumen dan lolos sebagai peserta pilkada, dengan penetapan pasangan calon pada 23 September 2020," jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Sementara itu, Bapaslon Yoko - Nisa (Yoni) mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU Kabupaten Mojokerto yang telah melakukan verifikasi berkas persyarakat. "Secara administrasi ada beberapa sedikit saja yang kurang. Seperti halnya ada tanda tangan yang kurang," ujar Yoko Priyono saat ditanya keabsahan berkasnya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News