GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto telah mengeluarkan instruksi untuk Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa (Kades) agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pilbup Gresik, 9 Desember 2020. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 090/1432/437.73/2020, tertanggal 27 Agustus 2020.
SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Kades atau sebutan lain seperti Lurah selama berlangsungnya Pilbup Gresik. Di SE Bupati itu juga dicantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS, dan pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati selama kampanye.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Gresik, membenarkan telah menerima SE Bupati tersebut dan telah menyampaikan kepada ASN dan pejabat di bawahnya. "Sudah. Kami sudah terima," ungkap Camat Balongpanggang, M. Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/9/2020).
Menurut Yusuf, ada 2 poin penting dalam SE Bupati tersebut. Pertama, ASN, Kades, dan Lurah dilarang dukung mendukung paslon dalam Pilbup Gresik dengan cara seperti menyerahkan identitas penduduk seperti KTP.
Kedua, lanjut Yusuf, dilarang memberikan dukungan kepada paslon dengan cara sebagai berikut: Terlibat dalam kegiatan paslon dalam berkampanye, membuat kegiatan yang mengarah keperpihakan kepada paslon, baik dalam bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan sejenisnya, dan menggunakan fasilitas jabatan bagi ASN untuk upaya dukung mendukung paslon.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Yusuf mengaku sudah menindaklanjuti SE itu dengan memberitahukan kepada ASN di lingkup Kecamatan Balongpanggang dan diberitahukan kepada semua kades se-wilayah Balongpanggang.
Yusuf menambahkan, bahwa Pj. Sekda Gresik, Drs. Abimanyu Poncoatmojo I, M.M., telah mengingatkan kepada pejabat ASN mulai Kepala Dinas, Badan, Bagian, dan Camat akan netralitas dalam Pilbup Gresik 2020.
"Pak Pj. Sekda kembali mengingatkan akan intruksi Bapak Bupati untuk menjaga netralitas. Maka mohon diingatkan kepada seluruh pegawai baik PNS maupun honorer untuk tidak datang ke posko atau ikut mengantarkan ke KPU salah satu paslon bupati/ wakil bupati dalam Pilkada tahun 2020," pungkas dia. (hud/ns)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News