LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan uang sitaan hasil korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015 KPU Lamongan kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi mengatakan, dana hibah itu diberikan langsung kepada Pemerintah Daerah melalui Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto. Agus menjelaskan, pengembalian uang sitaan itu karena perkara terkait kasus korupsi tersebut sudah inkracht dan kasus sudah terselesaikan.
Baca Juga: Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
"Jadi perkara sudah tuntas, dan pidana badan sudah kita lakukan. Dan hari ini, kita berikan uang pengganti ke negara," katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 menetapkan Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan sebagai terdakwa. Angka korupsi dalam kasus itu sebesar 1,5 miliar rupiah.
Kini, Irwan Setyadi sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Agus menjelaskan, uang tersebut merupakan pengembalian dari sejumlah mantan komisioner KPU sebelumnya. Di mana uang tersebut juga mengalir ke kantong para komisioner KPU saat itu.
"Masing-masing dari mereka mengembalikan uang sebesar 200 juta rupiah," jelasnya.
Ia berharap, pengembalian uang tersebut ke kas Pemda dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya Lamongan. "Saya percaya, pemerintah akan menggunakanya sebaik-baiknya," harapnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Sementara, Plt Sekda Lamongan Heri Pranoto mengatakan, dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada akan dimasukkan ke ke kas daerah. "Tentunya uang ini akan kami gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Khususnya untuk penangan Covid-19," pungkasnya. (yog/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News