Tak Dibahas Dalam RAPBD 2021, Banggar DPRD Ponorogo Protes Kredit Pinjaman PT SMI

Tak Dibahas Dalam RAPBD 2021, Banggar DPRD Ponorogo Protes Kredit Pinjaman PT SMI Agung Priyanto, Anggota Banggar DPRD Ponorogo. (foto: ist).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kredit pinjaman yang diterima Pemkab Ponorogo dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 200 miliar dalam program pemulihan ekonomi nasional menuai protes dari Badang Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo. Protes itu dilakukan lantaran kesepakatan tersebut tidak dibahas dalam RAPBD 2021.

Anggota Banggar DPRD Ponorogo, Agung Priyanto mengatakan, mengenai kredit pinjaman dari PT SMI senilai Rp 200 miliar seharusnya ada urgensinya karena akan berdampak pada stabilitas keuangan daerah.

Baca Juga: Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara

"Sampai hari ini belum tahu terkait pinjaman itu, karena belum ada surat yang masuk atau pemberitahuan dalam Banggar DPRD Ponorogo. Kita hanya mengetahui dari media. Seharusnya melalui paripurna dan dibahas dalam RAPBD 2021 dan bagaimana caranya utang itu harus dibayar," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

"Jangka waktu pinjaman 5 tahun, berarti harus dibayar per tahun Rp 40 miliar, ini merupakan angka yang fantastis. Apalagi Ponorogo saat ini masa transisi pemerintahan menjelang pilkada, ini akan menjadi beban seorang pemimpin pada selanjutnya, dan dalam aturan, seorang bupati dilarang melakukan kebijakan yang berdampak strategis 6 bulan sebelum masa jabatan habis," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerhati Politik Ponorogo, Agus Widodo yang juga Mantan Anggota DPRD Ponorogo ikut angkat suara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi Kirab Budaya Grebeg Tutup Suro di Ponorogo

"Jadi terkait dengan pembangunan besar-besaran infrastruktur di Ponorogo, kami sangat memberikan apresiasi, dan selanjutnya kami juga wajib mempertanyakan terkait dana (pinjaman dari PT SMI, red) itu ada efek hukumnya apa tidak," ujarnya.

"Hal itu menjadi penting karena dana itu jelas-jelas pinjaman, dan pinjaman itu harus dibayar pemerintah daerah di kemudian hari. Maka kalau itu sampai cacat hukum, akan menjadi berbahaya," tandasnya.

"Semoga anggota DPRD hari ini mampu menyampaikan kepada publik apakah itu sudah sesuai prosedur yang benar, dan harapannya bupati juga menyampaikan kepada publik terkait dengan prosedur itu apakah juga sudah benar dalam rangka mendapatkan utang itu," tukasnya. (nov/rd/zar)

Baca Juga: Bupati Ponorogo akan bangun Museum Peradaban di Kawasan Monumen Reog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO