Empat Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan di Jombang Jadi Tersangka

Empat Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan di Jombang Jadi Tersangka Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani­.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan seorang remaja asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Empat pelaku yang ditetapkan tersangka yakni BAK (17), AG (18), MZ (16), dan MA (20), asal Kecamatan Mojowarno. Dua pelaku lainnya masih berstatus saksi.

“Total pelaku ada 9 orang, enam sudah diamankan, dua masih berstatus saksi, dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Sabtu (26/09).

Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang

Dijelaskan Agus, dari pemeriksaan yang dilakukan, keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda. Ada yang hanya melakukan pencabulan terhadap korban, ada juga yang menyetubuhi.

“Para tersangka ini ada yang hanya mencabuli saja dan ada yang menyetubuhi korban. Namun kita masih melakukan pendalaman lagi pada masing-masing tersangka,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini empat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain

“Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Polsek Mojowarno menangkap enam pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja bernama (IM) yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Rabu (24/09) lalu.

Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban, lantaran curiga anak perempuannya tidak datang bulan. Setelah diperiksakan ternyata hamil, dan dari pengakuan korban, dirinya dijebak oleh para tersangka dengan dicekoki minuman keras, kemudian disetubuhi beramai-ramai, pada April 2020 silam.

Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh

Peristiwa tersebut bermula saat korban dan salah satu tersangka, yakni BAK, berkenalan dari medsos. Usai kenal, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke jalan persawahan yang sepi. Akan tetapi, di persawahan tersebut sudah ada 8 teman tersangka yang saat itu sedang pesta miras.

Karena dalam pengaruh miras, para tersangka kemudian memaksa korban ikut dalam pesta tersebut. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa dicekoki. Setelah itu korban jadi pelampiassan nafsu bejat para tersangka. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO