MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Remaja laki-laki inisial KA (17) asal Jombang menjalani persidangan akibat menyetubuhi pelajar kelas 2 SMA yang pernah menjadi pacarnya.
Korban rela disetubuhi karena janji akan dinikahi pelaku. Pada saat itu, korban masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Pembacaan dakwaan terhadap KA digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 28 Mei 2024. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Hakim Tunggal Syufrinaldi.
KA didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.
Kholil mengatakan, persetubuhan terjadi pada Agustus 2023 setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
KA mengajak korban jalan-jalan. Kepada ayah korban, KA berpamit membelikan cincin untuk kekasihnya.
Ternyata KA mengajak gadis yang saat ini berusia 17 tahun itu ke kawasan wisata Pacet, Mojokerto.
“Dia itu kenal di Medsos sekitar 2 minggu sebelum 20 Agustus 2023. Dia itu menjanjikan mau dikawini terus waktu itu mau beli emas. awalnya diajak untuk beli cincin tunangan, tapi malah ke Pacet,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (28/5/2024).
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Tapi ternyata, di Pacet, KA langsung menyewa sebuah kamar vila seharga Rp120.000 mulai pukul 10.00 WIB dengan alasan beristirahat.
Di situlah KA menyetubuhi gadis itu selama empat kali hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, korban diantarkan pulang tanpa membeli cincin.
Selang dua hari, tiba-tiba saja KA memutuskan hubungan dengan korban melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli
Lebih mengejutkan lagi, tak lama KA melangsungkan lamaran dan nikah siri bersama wanita lain.
Batalnya rencana pernikahan sekaligus fakta persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga ayah korban.
Ayah korban yang tak terima anaknya mendapat perlakuan tersebut, melaporkan KA ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
"Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri, dan tetangganya," ujar Kholil.
KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News