SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah merampungkan sidang putusan sela kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Senin (8/8/2022).
Ada 4 poin yang disampaikan dalam sidang itu. Yaitu, keberatan atas eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya tidak diterima. Kemudian, surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah sehingga bisa digunakan untuk pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Kemudian, pemeriksaan terhadap terdakwa dapat dilanjutkan dan perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan akhir.
"Tadi sidang putusan sela ya. Sidang tadi juga terbuka untuk umum karena sebuah putusan. Ada 4 poin dari putusan tersebut," kata Tirta, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada awak media usai sidang di PN Surabaya, Senin (8/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Tirta mengungkapkan bahwa pada sidang selanjutnya akan dihadirkan sebanyak 40 saksi secara bertahap. Mulai dari saksi korban dan saksi ahli.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
"Nanti persidangannya akan untuk pemeriksaan saksi, satu minggu dua kali. Jadi hari Senin sama Kamis. Karena memang banyak yang harus diperiksa," jelasnya.
"Untuk ahli yang didatangkan dari ahli forensik sama ahli hukum pidana. Untuk saksi-saksi lain itu saksi korban dan saksi lainnya. Sementara cukup itu ya," tandasnya. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News