SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), Senin (18/7/2022). Sidang perdana kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) secara daring.
Pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, sidang ini diamankan ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Adapun ketua majelis hakim yang menangani perkara bernomor 1361/Pid.B/2022/PN-Sby adalah Sutrisno dengan dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Dalam sidang, jaksa mendakwa terdakwa MSAT dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Diberitakan sebelumnya, MSAT alias Mas Bechi terjerat kasus dugaan pencabulan setelah dilaporkan oleh mantan santriwati asal Jawa Tengah ke Polres Jombang, pada Oktober 2019 silam.
Setelah dilakukan penyelidikan, Putra Pengasuh Ponpes Shiddiqiyah KH. Muchtar Mu'thi ini kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, Bechi selalu mangkir dari pemeriksaan, hingga kasus ini menarik perhatian publik lantaran tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus tersebut, hingga menerbitkan DPO terhadap Bechi lantaran yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Bahkan, Bechi sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dam Pengadilan Negeri Jombang atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.
Drama akhirnya berhasil setelah Polda Jatim dan Polres Jombang mengerahkan ratusan personel untuk mengepung ponpes tempat Bechi bersembunyi. Setelah berhasil diamankan, penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News