LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menertibkan 22 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan sebelum masa kampanye, mulai Jumat (25/9) lalu.
Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar mengatakan, sejak penetapan paslon yang yang ditetapkan KPU, pihaknya telah menertibkan baliho, poster, spanduk, dan umbul-umbul paslon yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan
Baca Juga: Emil Dardak Puji Gus Barra Berilmu Tinggi, Punya Jejaring Luas, Rubaie: Dekengani Pusat
"Ini kita copot karena belum memasuki masa kampanye. Yang terbanyak adalah baliho yang berjumlah 11.411 buah dan 11.626 poster," katanya, Minggu (27/9/2020).
Penertiban alat peraga kampanye ini, lanjut Badar, dilakukan sejak 25 September lalu. Sebelumnya, pada tanggal 23 September, pihaknya sudah mengimbau pada semua paslon agar menertibkan APK mereka sendiri. Tidak hanya dari Bawaslu, penertiban APK ini juga dibantu oleh pihak KPU, Satpol PP, Polri, dan TNI
"Penertiban ini dilakukan secara serentak se-Lamongan. Baik dari tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa," lanjutnya.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Warga Desa Brumbung Kediri Antusias Diskusi Bareng Cabup Dhito
Terkait pemasangan APK, Bawaslu meminta kepada paslon, parpol, dan tim kampanye untuk benar-benar menjaga kepatuhan dan memerhatikan standar pemasangan APK. Sebagaimana diatur oleh undang-undang yang tertuang dalam Perbup Lamongan Nomor 10 Tahun 2013.
"Yang terutama ialah standar keselamatan, teknis, dan estetis. Dengan begitu, APK yang akan ada nanti diharapkan tidak mengganggu lalu lintas dan atau membahayakan masyarakat, tidak khawatir roboh atau mengancam masyarakat, dan tetap menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan," pintanya.
Badar juga mengharap partisipasi dan kerjasama aktif dari semua masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga ketertiban APK yg ada. "Jika ada pelanggaran, silakan dilaporkan kepada kami," pintanya. (yog/ian)
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News