Tak Penuhi Syarat, 115 RTLH di Kabupaten Pasuruan Batal Direhab

Tak Penuhi Syarat, 115 RTLH di Kabupaten Pasuruan Batal Direhab Program bedah rumah di Kabupaten Pasuruan. (foto: ist).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni), sebanyak 115 warga miskin yang tersebar di Kabupaten Pasuruan gagal mendapat bantuan program bedah rumah. Pembatalan rehab tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya status tanah, calon penerima meninggal, serta tanah bersengketa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan, Ir. Hari Aprianto, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat

Karena 115 RTLH tersebut tak memenuhi persyaratan, maka DPKP harus mencari calon pengganti penerima bantuan. Saat ini petugas melakukan pendataan melalui para pendamping RTLH.

"Untuk penerima bantuan yang gagal tersebut akan kami alihkan. Para penerima RTLH yang baru sudah diusulkan di P-APBD 2020," bebernya.

Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini menambahkan, Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk rehab 2 ribu unit rumah tahun ini.  Anggaran tersebut sempat dipangkas karena refocusing namun kemudian dikembalikan lagi. 

Baca Juga: Gus Ipul: Pemkot Pasuruan akan Tingkatkan Perbaikan RTLH dan Fokus Pembangunan Infrastruktur

"Karena program ini menjadi hal yang dibutuhkan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, akhirnya dikembalikan seperti semula dan tidak dilakukan refocusing," timpalnya.

"Sementara sampai saat ini untuk progres pengerjaan bedah rumah rata-rata sudah banyak rampung, untuk yang rampung 100 persen ada 1.074 rumah. Untuk yang 50 persen ada 507 rumah, sedangkan sisanya dalam tahap pengerjaan," tukasnya. (bib/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO