TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat saat malam hari.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Tuban nomor: 300/5082/414.012/2020 tertanggal 30 September 2020, tentang perpanjangan penerapan jam malam.
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
"Jam malam kembali kita perpanjang mulai besok sampai 15 hari ke depan. Aktivitas malam hari dibatasi sampai jam 22.00 WIB," ujar Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Rabu (30/9).
Bupati Huda menambahkan, perpanjangan jam malam kembali dilakukan karena masih terdapat penambahan konfirmasi positif baru Covid-19 di Tuban. Selain itu, guna mendisiplinkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
"Masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak perlu saat malam hari," imbuhnya.
Sebelumnya, pemkab setempat telah melakukan perpanjangan penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari. Namun, dari hasil evaluasi, kesadaran masyarakat untuk tidak beraktivitas saat malam hari masih rendah, sehingga perlu dilakukan perpanjangan kembali.
"Setelah dievaluasi, kesadaran masyarakat masih minim, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pembatasan jam malam," pungkasnya.
Dari peta penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, terdapat sebanyak 516 orang terkonfirmasi positif. Di mana 417 orang dinyatakan sembuh, 36 orang menjalani perawatan, dan 63 orang meninggal dunia. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




