KPU Resmi Tetapkan Area Pemasangan APK Pilbup Sumenep 2020, Ini Lokasi-Lokasi yang Dilarang

KPU Resmi Tetapkan Area Pemasangan APK Pilbup Sumenep 2020, Ini Lokasi-Lokasi yang Dilarang Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil. (foto: ist).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah menetapkan zona lokasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat (8) dan (9) poin (a) sampai poin (d) tentang penetapan lokasi pemasangan APK.

Baca Juga: 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil menjelaskan, tim masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tidak diperkenankan meletakkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah kawasan kota.

Ia menerangkan, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk penempatan APK di wilayah Sumenep Kota, seperti dari pusat kota (Taman Bunga) ke selatan sampai Taman Jajanan Madura (Tajamara), ke utara sampai Perempatan Pamolokan, ke barat sampai Perempatan Pandian, dan ke timur sampai Perempatan BRI Cabang Sumenep.

Selain area yang telah disebutkan di atas, imbuhnya, untuk wilayah kecamatan yang juga tidak boleh dipasangi baliho adalah di depan puskesmas dan depan kantor kecamatan, serta gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Baca Juga: KPU Sumenep Mulai Lakukan Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024

“Kalau di daerah kecamatan dan di desa kita sudah menentukan titik lokasi yang dianggap tidak melanggar, kita sudah koordinasi dengan camat dan kepala desa,” imbuhnya, Jumat (2/10/2020).

Dikatakan bahwa untuk ukuran baliho paling besar yaitu 4 meter x 7 meter, umbul-umbul paling besar ukurannya yaitu 5 meter x 1,15 meter, dan spanduk ukuran paling besar yaitu 1,5 meter x 7 (tujuh) meter.

“Pasangan calon juga boleh mencetak APK yang yang sudah sesuai dengan yang ada di KPU maksimal 200 persen dari jumlah maksimal yang ada di KPU, dengan ketentuan harus melaporkan secara tertulis kepada KPU,” pungkasnya. (aln/zar)

Baca Juga: Persiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Sumenep Gelar FGD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO