SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD Kabupaten Sumenep terus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (03/09/2020).
Menurut Danramil 0827/01 Kota Sumenep, Kapten Inf. Sarkun kepada Tim Media Center 0827, bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya untuk terus mencegah agar pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep segera berakhir.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat Tutup Jalan Diponegoro
"Kami semua, dari aparat yang juga didukung seluruh masyarakat berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kegiatan ini kami laksanakan merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar penyebarannya berhenti di wilayah Sumenep ini," katanya.
Operasi yustisi yang dilaksanakan ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep.
“Operasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 yang pelaksanaannya ditujukan bagi masyarakat, pelanggar yang tidak memakai masker, ataupun memakai masker tetapi tidak dengan benar,” tandasnya. (aln/ian)
Baca Juga: Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo Sasar Warung dan Kafe di Kota Delta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News