KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyaknya data aset pertanahan di Kota Batu yang tidak jelas, mendorong Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Timur di Kota Batu. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan kedua belah pihak bertempat di Ruang Rapat Utama Lt. 5 Balai Kota Among Tani Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Selasa (6/10/2020).
"Penandatanganan MoU dengan kantor pertanahan ini merupakan tindak lanjut dari rakor di provinsi. Intinya, ini merupakan program Tri Juang, yakni program untuk menuntaskan data aset-aset yang ada di setiap wilayah atau boleh dibilang data yang berbasis kewilayahan. Program ini seperti PTSL. Namun ini lebih masif lagi dengan melibatkan pemerintah kota, pemerintah desa, dan kantor pertanahan," ujar Dewanti Rumpoko kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru
Ia berharap program ini berjalan lancar dan bisa dimulai tahun ini. Saat ini pihak Pemkot Batu masih akan menyiapkan administrasi dan regulasinya.
Dewanti tidak menyebut akan ada prioritas dalam kegiatan ini. Menurutnya, semua wilayah akan didata secara menyeluruh sehingga bukan hanya aset pemerintah perorangan yang didata, tetapi batas-batas desa antara yang satu dengan lainnya, termasuk batas wilayah kecamatan yang satu dengan yang lain juga akan didata sehingga jelas batas wilayahnya.
"Apalagi sekarang di Batu kebanyakan batas asetnya sampai di hutan. Salah seorang kepala desa saja ada yang tidak tahu batas wilayah desanya karena berada di wilayah hutan. Jika program ini nanti berjalan, maka semua batas akan jelas," pungkas Budhe, panggilan akrab Dewanti Rumpoko.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir. Haris Suharto mengungkapkan, setelah penandatanganan MoU, program Tri Juang ini akan dilakukan bersama oleh tiga unsur, yakni Pemkot Batu, pemdes, dan kantor pertanahan. Nanti tiga unsur ini bersama-sama akan membangun data pertanahan yang valid dan berkelanjutan.
"Nanti akan terdata semua aset-aset yang ada, termasuk aset milik desa. Jadi program ini untuk memastikan batas wilayah desa, batas wilayah Perhutani yang kadang tidak jelas. Kita ingin mendetailkan dan memvalidkan. Karena tahun 2020 ini sudah ada MoU, maka setelah kita melengkapi administrasi, maka tahun 2021 sudah bisa dilaksanakan," pungkasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News