"Saya berterima kasih kepada perwakilan yang hadir, dan memberi banyak masukan. Dan hasil ini akan kita kirim untuk menjadi kajian akademik," terangnya.
Baperda sendiri bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UMS) dalam mengkaji hasilnya menjadi naskah akademik.
"Setelah menjadi naskah akademik, saya persilakan untuk dipelajari bersama, sebelum ditetapkan menjadi Perda Inisiatif tentang pemerintahan desa," jelasnya.
Memang banyak masukan dari para kepala desa terkait batas umur hingga 64 tahun, sepanjang tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, baik PP maupun perda.
"Saya siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan, asal tidak berbenturan dengan aturan di atas," tegasnya.
Dari hasil kajian terkait umur 64 tahun tentang perangkat akan disesuaikan dengan undang-undang yang lama. Jadi, mereka yang diangkat masa jabatan hingga umur 64 maka tetap berakhir pada umur tersebut. Sedangkan yang baru diangkat maka akan menyesuaikan pada undang-undang yang baru, yaitu umur 60 tahun. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




