Anggota Dewan Sidoarjo Kebingungan Isi Blangko LHKPN

SIDOARJO (BangsaOnline) - Mayoritas anggota DPRD Sidoarjo kebingungan mengisi harta yang dimiliki dalam blangko Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara () yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu (29/01). Banyak legislator yang meminta petunjuk dan arahan dalam pengisian yang harus ditulis dalam blangko tersebut. Sedangkan blanko itu disediakan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Seperti Ketua F-PDIP Tarkit Erdianto yang tampak sibuk mengisi . Namun, dia mengaku tidak ada kesulitan mengisi blanko itu. Sebab, kegiatan dengan KPK ini, seperti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk pengisian, pengerjaan laporan kekayaan kepada KPK.

Baca Juga: Mengintip Kekayaan Kepala Disdik Bangkalan Bambang Budi Mustika, Capai Lebih dari Rp7 Miliar

“Seluruh harta kekayaan kita wajib dilaporkan, termasuk istri dan anak juga harus dilaporkan,” ujarnya.

Dalam rapat pengisian , anggota dewan diberi toleransi hingga lima hari kedepan. Dan Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul H.Nurmawan, sepakat dengan memberikan waktu batas lima hari kedepan, semua anggota harus sudah menyetorkan.

Sementara itu, Petugas KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan , Harun Hidayat mengatakan, bahwa, semua anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Baca Juga: 44 Pejabat Pemkot Mojokerto Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

“Ini bagian dari program pencegahan korupsi,” tandasnya.

Untuk itu, petugas KPK siap membantu pengisian yang dirasa sulit oleh anggota dewan. Batas waktu juga sudah disepakati bersama ketua dewan, jika ada yang tidak mengumpulkan, gajinya tidak akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO