BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus tertangkapnya nelayan Lamongan yang menggunakan trawl di wilayah Perairan Arosbaya, Minggu (27/9/2020) lalu, kini berada pada tahap proses pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Polairud Kamal Bangkalan, Kamis (8/10/2020).
Dalam kesempatan ini, Bilal Kurniawan, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Arosbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk Nelayan Arosbaya.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Agar kasus ini, tidak berhenti begitu saja seperti yang terjadi pada sebelumnya. Jadi kami tunjuk kuasa hukum agar proses hukum berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada," ungkapnya kepada wartawan.
Bahkan diakui Bilal, hingga saat ini masih ada perahu trawl yang masih masuk di Perairan Arosbaya. Hal ini diketahuinya setelah mendapatkan informasi bahwa 7 jaring milik Nelayan Arosbaya hilang.
"Jadi kita tunjuk kuasa hukum, untuk mengawal kasus ini. Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar," ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Sementara Hendrayanto, Kuasa Hukum Nelayan Arosbaya mengaku akan mendampingi pemeriksaan saksi-saksi, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.
"Apalagi dalam keadaan ini status pelapor dan saksi juga ada di Bangkalan. Bahkan barang bukti juga ada. Jadi bisalah dipercepat, sehingga tidak sampai habis masa penahanannya," terangnya.
Diakuinya, saat ini ada 5 dari 6 orang saksi dihadirkan. Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan bahwa nelayan juga meminta patroli terus ditingkatkan.
Baca Juga: Serap Aspirasi di Bangkalan, Cagub Luluk Janji Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
"Walaupun perkara ini masih berjalan, nelayan trawl masih ada di wilayah Perairan Arosbaya. Bahkan masyarakat yang menghalau ini merasa ketakutan. Karena nelayan Lamongan ini, seperti memanggil kawan-kawannya. Seolah-olah mereka ada perlawanan. Ini kan kasar, dan saya khawatir nanti ada bentrok," terangnya.
Diakui Hendra, pada tahun 2017, Kepala Desa Paniran dengan Kepala Desa Tengket telah menandatangani surat perjanjian kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Polairud, Poskamladu, dan Dinas Perikanan.
"Di mana dalam kesempatan tersebut, apabila ada nelayan masuk yang menggunakan trawl dan tertangkap masyarakat, maka kapal itu secara otomatis menjadi hak milik Nelayan Arosbaya. Itu sudah menjadi kesepakatan, dan masyarakat tidak bisa disalahkan atas hal itu," ungkapnya.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
"Sehingga dengan adanya kesepakatan ini, tinggal peran pemerintah saja tentang bagaimana menyikapi masalah hal ini. Agar tidak ada gejolak perselisihan antara Madura dan Lamongan," katanya.
"Ke depan saya ingin ada kerja sama atau sinergi antara Polair dan Angkatan Laut tentang penanganan masalah ini. Untuk dapat dipahami di awal, apakah kejadian seperti ini menjadi kewenangan Polair atau Angkatan Laut," ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Polair Polres Bangkalan, AKP Ludwi Yarsa Pramono menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, khususnya di wilayah Perairan Arosbaya.
Baca Juga: DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
"Agar nelayan trawl yang merusak terumbu karang dan ekosistem laut ini tidak melanggar batas yang telah ditentukan. Jika ditemukan, akan kita tindak sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News