GRESIK, BANGSAONLINE.com - Humas tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat), Sururi, S.Ag., angkat bicara terkait laporan Hariyadi, S.H., M.H. ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Paslon Niat dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemilukada lantaran membuat kontrak politik dengan Barisan Guru Gresik (Barugres).
Baca Juga: Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
"Tak ada persoalan kontrak politik itu dilaporkan ke Bawaslu. Justru membuat guru-guru swasta makin semangat dan bertekad bulat memenangkan paslon Niat pada coblosan Pilkada Gresik 9 Desember," ujar Sururi kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/10/2020).
Ditegaskan Sururi, adanya pelaporan ke Bawaslu tentang MoU antara Niat dengan Barugres membuat para guru tambah semangat memberikan dukungan untuk memenangkan pasangan Niat. "Kami para guru di Gresik manut kiai, dukung dan pilih paslon Niat," ungkap Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur ini.
Sururi menjelaskan, adanya kontrak politik dengan Barugres, merupakan bentuk perhatian Gus Yani dan Bu Min terhadap guru-guru swasta. Baik perhatian segi kesejahteraan, maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan guru.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
"Guru-guru di Gresik adalah insan pendidik, pemilih cerdas melihat visi dan misi pasangan Niat yang terangkum dalam Nawa Karsa," urainya.
Menurut Sururi, salah satu visi dan misi paslon Niat dalam Nawa Karsa adalah, Gresik Cerdas. Ia mengatakan pasangan Niat akan mengembalikan kebijakan pendidikan seperti saat zaman Bupati KH. Robbach Ma'sum (almarhum).
Di mana, infrastruktur sarana prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru, beasiswa hufadz (para penghafal al-Quran), anak yatim, dan lainnya sangat diperhatikan dalam Nawa Karsa berupa Gresik Cerdas. "Termasuk, peningkatan Bosda," beber mantan Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Fakta di atas, kata Sururi, menunjukan keseriusan pasangan Niat terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas bidang pendidikan di Kabupaten Gresik. "Terobosan dan inovasi cerdas inilah yang selama ini dikehendaki dan ditunggu-tunggu oleh guru-guru se-Kabupaten Gresik," katanya.
"Guru-guru swasta akan terus menerus turun ke masyarakat untuk meyampaikan visi dan misi pasangan Niat," pungkasnya.
Sebelumnya, Hariyadi, S.H., M.H., warga Kedamean RT 05 RW 02 Kecamatan Kedamean, mengadukan cabup-cawabup Gresik nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Gus Yani Siap Berkolaborasi dengan Surabaya dan Sidoarjo untuk Majukan Gresik
Pria berlatar belakang pengacara ini mengadukan kontrak politik berupa MoU yang dilakukan Gus Yani dan Bu Min dengan guru di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Barisan Guru Gresik (Barugres).
Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran pemilu kepala daerah (Pilkada), mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye. Dalam pasal 71 ayat (1) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 71 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwaskab/Kota dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hud/rev)
Baca Juga: Gus Yani dan Bu Min Dilantik Sesi 3 Pukul 16.00 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News