KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyaknya aset lahan milik Pemkot Batu yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Kota Batu. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta instansi terkait di Pemkot Batu agar segera mengurus legalitas seluruh aset yang diketahui belum memiliki bukti SHM.
“Kami minta Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi yang berwenang menangani aset daerah, segera memastikan kejelasan aset. Ini penting agar aset Pemkot Batu bisa lebih jelas dan bisa dimanfaatkan untuk program yang mendukung visi misi Wali Kota Batu,” ujar Ludi Tanarto, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Selasa (13/10).
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Dikatakan, adanya legalitas aset untuk menghindari terjadinya masalah seperti sengketa lahan di kemudian hari. Sehingga, aset bisa tetap dipertahankan dan tak berpindah ke pihak ketiga.
“Jadi status hukumnya jelas. Seperti KPU Kota Batu yang mengajukan hibah aset lahan ke Pemkot Batu,” terangnya.
Tak hanya itu, Ludi juga mempertanyakan aset Pemkot Batu yang berada di Cibubur, Jakarta Timur. Diketahui aset berupa bangunan dengan konsep rumah singgah tersebut tidak dimaksimalkan dengan baik.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Aset rumah di Cibubur ini tujuan awalnya untuk tempat singgah pejabat Kota Batu saat kunjungan dinas ke Jakarta. Sehingga tak perlu membuang anggaran untuk menyewa hotel.
“Namun saat ini sepertinya tidak terawat dan jarang digunakan. Kalaupun dilakukan perawatan, anggaran juga tinggi. Ini baiknya di-ruislag atau tukar guling agar lebih bermanfaat,” jelas Ketua Fraksi PKS itu.
Sementara itu, Kabid Aset BKD Pemkot Batu, Widyanti Lena menyampaikan bahwa jumlah bidang tanah aset Pemkot Batu sebanyak 296 bidang. Di mana 102 bidang telah disertifikasi dengan nilai aset yang diamankan senilai Rp 118,2 miliar.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
“Untuk bidang tanah yang belum disertifikasi ada 194 bidang. Dengan 40 di antaranya masih dalam tahap pengajuan dan ditargetkan tahun ini telah selesai,” terangnya.
Ia setuju sertifikasi aset milik Pemkot Batu perlu dilakukan sebagai legalitas untuk menghindari konflik klaim kepemilikan aset hingga berujung berpindah tangan. Sebelumny,a pihaknya juga telah melakukan MoU dengan Kejari Kota Batu untuk bisa konsultasi hukum terkait pengelolaan aset milik daerah. Serta ketika terjadi masalah hukum bisa ada pendampingan hukum dari kejaksaan. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News