KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kalangan wali murid SMA Negeri 1 Pare, Kabupaten Kediri, sedang diresahkan dengan adanya pungutan yang ditetapkan pihak sekolah sebesar Rp. 750 ribu/per siswa. Pungutan dengan dalih sumbangan pembangunan tersebut dikenakan kepada siswa kelas XII.
“Dulu-dulu, kalau rapat wali murid, ketika akan menarik uang pihak sekolah memakai bahasa sumbangan jariyah. Tapi nilainya ditentukan,” kata salah serorang wali murid yang namanya minta dirahasiakan.
Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak saat MPLS
“Katanya ketika bersekolah di SMA/SMK Negeri di Jawa Timur itu gratis. Pihak sekolah tidak boleh memungut uang dari siswa, lha kok di SMA Negeri 1 Pare masih ada pungutan? Kami sebagai orang tua murid jadi bingung,” imbuh wali murid itu.
Sementara itu, Andreas Setiawan, S.Pd., Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Pare membenarkan adanya pungutan itu. Tapi pihak sekolah bisa membebaskan, bagi siswa yang memang tidak mampu.
“Memang sekolah tidak diperbolehkan mengadakan pungutan, itu memang benar. Yang mempunyai hak untuk menarik iuran itu adalah komite sekolah. Sekolah itu hanya mengusulkan kepada pihak komite sekolah, bahwa pihak sekolah mau membangun gedung baru. Selanjutnya terserah pihak komite sekolah,” kata Andreas Setiawan, Jumat (16/10).
Baca Juga: Tujuan Pemkot Kediri Undang Kepala Sekolah dan Operator BOS Ikuti Sosialisasi
Menurut Andreas, bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke pihak komite sekolah,” imbuh Andreas.
Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa sebelumnya pernah menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik baru, karena program SPP gratis sudah berjalan sejak 2019.
“Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 7 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Dhito Tertarik Gandeng PSPK untuk Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Kediri
Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News