Muncul Spanduk Warga Benjeng, Balongpanggang, dan Menganti Tolak Masjid untuk Kampanye

Muncul Spanduk Warga Benjeng, Balongpanggang, dan Menganti Tolak Masjid untuk Kampanye Spanduk menolak masjid digunakan untuk kampanye di salah satu masjid. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di sejumlah masjid di wilayah Gresik Selatan, terpasang spanduk penolakan masjid digunakan sebagai tempat untuk ajang politik menjelang . Warga memasang spanduk itu di depan pintu gerbang masjid bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik".

Menurut sejumlah warga, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye yang dilakukan di rumah ibadah.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

"Kita ingin menjaga tempat ibadah kita dari kepentingan politik jelang ," kata Joko, salah satu warga Kecamatan Benjeng kepada wartawan, Kamis (22/10/2020), sore.

Menurut Joko, masyarakat sudah paham jika ada seorang calon bupati (cabup) tausiyah atau ceramahdi masjid di masa kampanye, ujung-ujungnya tidak lepas dari kepentingan politik.

"Jadi, kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye. Oleh karena itu, warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah," jelasnya.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Senada disampaikan Moh. Arief Syaifullah, warga asal Kecamatan Balongpanggang. "Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami steril dari segala bentuk kampanye politik. Silakan bertausiyah, asal tidak membahas politik, apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," ujar dia.

Sementara Ahmad Nadhori, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Gresik menuturkan, pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, ceramah, berjamaah, maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musala. Namun, Bawaslu dengan tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.

"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

Menurut ia, sesuai aturan ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Di antaranya, tempat ibadah dan tempat pendidikan. "Jadi, jika ada paslon yang kita dapati dan terbukti barkampanye di tempat-tempat terlarang itu, kita hentikan dan dilakukan penindakan," jelasnya.

Nadhori smengapresiasi upaya yang dilakukan oleh warga di Gresik Selatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di tempat ibadah dengan memasang spanduk berisi imbauan larangan berkampanye di masjid-masjid.

Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi menyatakan, pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada semua takmir, kepala sekolah, bahkan rumah sakit terkait larangan kampanye di tempat-tempat tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati

"Kalau ada pengurus masjid atau masyarakat membuat imbauan seperti itu, artinya banyak orang sadar terkait tempat ibadah tidak boleh dibuat kampanye. Silakan calon ke masjid melaksanakan kewajibannya, asalkan tidak berkampanye," katanya.

Imron menyebutkan, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika para calon kepala daerah atau tim sukses melanggar, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, sanksinya berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan.

Baca Juga: Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang

"Bahkan, paslon yang melakukan pelanggaran bisa dikenai penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain," pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO