"Jadi, kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye. Oleh karena itu, warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah," jelasnya.
Senada disampaikan Moh. Arief Syaifullah, warga asal Kecamatan Balongpanggang. "Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami steril dari segala bentuk kampanye politik. Silakan bertausiyah, asal tidak membahas politik, apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," ujar dia.
Sementara Ahmad Nadhori, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Gresik menuturkan, pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, ceramah, berjamaah, maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musala. Namun, Bawaslu dengan tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami," katanya kepada wartawan.










