Kasus KDRT Dominasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Mojokerto

Kasus KDRT Dominasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Mojokerto Joedha Hadi (dua dari kanan) berbicara dalam acara sosialisasi KKBPK. (foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Grafik kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto terus membaik. Data kasus pada tahun 2020 ini menurun dibandingkan setahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP) Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi menyebut, penurunan persoalan ini karena sejumlah faktor, di antaranya adalah penerapan secara masif program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja).

Program ini dikelola dari, oleh, dan untuk guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.

"Data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto ada, tapi grafiknya terus turun. Data ini tergolong kecil dibandingkan dengan daerah di Indonesia," jelas Kepala DP2KBP Kabupaten Mojokerto, Joedha Hadi sebelum membuka Sosialisasi Program KKBPK di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Selasa (27/10/2020) siang.

Mantan Kadinsos itu menyebut bahwa pihaknya menekankan betul program PIK Remaja tersebut. "PIK Remajanya jalan, makanya kasusnya kecil. Kasusnya diselesaikan internal oleh anak sendiri," tandasnya.

Target PIK Remaja ini, kata dia, adalah sekolah dan karang taruna. Selain itu, dinas juga melibatkan PKK sebagai ajang konseling dalam penanganan kasus kekerasan.

Ia menjelaskan, pihak DP2KBP Kabupaten Mojokerto sendiri membuka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan dari program yang telah menorehkan penghargaan kabupaten ramah anak madya, serta puskesmas ramah anak nasional itu, tindak kekerasan pada perempuan dan anak dapat terselesaikan.

Ia menerangkan, sejumlah tindak kekerasan perempuan dan anak mewarnai tahun 2020 ini. Mengacu data dinas, sejak Januari lalu telah terjadi 15 kasus KDRT, 2 kali kasus pemerkosaan, 3 kasus hak asuh anak, 1 pelecehan seksual, dan kekerasan lainnya.

"Dari kasus tersebut, di antaranya 9 kasus KDRT telah selesai dan 5 dalam penyelesaian. Untuk pemerkosaan 1 kasus tuntas, 1 dalam penyidikan, dan tiga kasus selebihnya juga selesai," terangnya.

"Kasus pemerkosaan anak kita banding sampai MA. Kalau kasus anak, intinya tidak boleh pakai pidana umum tapi harus dikembalikan pidana anak. Sistem peradilan anak. Itu yang kita perjuangkan," pungkasnya. (yep/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO