GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Harian Tim Advokasi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H., M.H. telah malayangkan laporan terkait mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Gresik yang diduga digunakan salah satu kontraktor bernama Dian Agung Wicaksono. Laporan itu ditujukan kepada Bupati Sambari Halim Radianto, dan Polres Gresik.
Irfan Choirie juga menuding mobdin tersebut telah diganti dengan pelat nomor polisi (nopol) palsu, setelah dibarter dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol W 1685 DA warna hitam milik Dian Agung Wicaksono. Pajero itu, sebut Irfan Choirie, kemudian digunakan kampanye salah satu Calon Bupati (Cabup) Gresik 2020.
Baca Juga: Usung Gus Yani-Bu Min Lagi di Pilkada Gresik 2024, PDIP Jajaki Koalisi dengan PPP dan Demokrat
"Saat ini kami tengah menunggu tindak lanjut dari bupati dan polres terkait laporan mobil dinas pemda yag digunakan kontraktor Dian Agung Wicaksono, yang beralamat di Sengorejo RT 3 Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Kebomas, dengan nopol palsu," ujar Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (29/10/2020).
Menurut Irfan, dirinya juga telah memberikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Ia menjelaskan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Advokasi Gus Yani dan Bu Min. Bahwa, ada mobil dinas Pemkab Gresik yang dibarter dengan mobil pribadi Pajero Sport untuk kampanye salah satu cabup.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
Irfan mengaku telah melakukan investigasi langsung kepada Agung. "Toyota warna hitam dengan pelat merah nopol W-1538-AP yang merupakan aset Pemkab Gresik awalnya dipakai kedinasan oleh Asisten I, Hari Surjono (almarhum). Kemudian, mobdin itu digunakan oleh salah satu cabup, kemudian dibarter dengan mobil jenis Mitsubushi Pajero Sport Nopol W 1685 DA warna hitam," ungkapnya.
"Mobdin Pemkab Gresik tersebut saat ini pelat nomornya diganti pelat hitam palsu dengan nopol W 1554 QM. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 236 KUHP, pemalsuan pelat nomor polisi. Pelaku yang menggunakan pelat mobil palsu bisa terancam hukuman 6 bulan penjara," terangnya.
Sementara Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik, Sukardi membantah adanya barter mobdin jenis Toyota Innova yang dengan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport milik kontraktor Agung.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
"Tidak benar itu. Tak ada mobil dinas yang dibawa kontraktor," ungkap Sukardi.
Sukardi juga membantah kalau mobil dinas yang dituduhkan Irfan Choirie dengan plat merah nopol W 1538 AP pernah dipakai Asisten I, Hari Surjono (almarhum). "Mobil yang pernah dipakai alrmarhum (Hari Surjono) ada di gudang. Mobdinnya bukan itu plat nomornya. Plat nomornya W 1438 AP," terang Sukardi.
Senada, Dian Agung Wicaksono juga mengaku tidak tahu menahu soal mobil dinas plat merah nopol W 1538 AP yang dituduhkan Irfan Choirie. "Saya tak pakai mobil yang dituduhkan. Saya tak pernah barter mobil Pajero dengan mobil dinas Innova," kata Agung kepada wartawan.
Baca Juga: Gus Yani Siap Berkolaborasi dengan Surabaya dan Sidoarjo untuk Majukan Gresik
Sementara Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi membenarkan adanya laporan dari Ketua Harian Tim Advokasi Niat Irfan Choirie kepada bupati dan polres, terkait mobdin yang diduga diganti menggunakan nopol palsu. "Bawaslu hanya dapat tembusan," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News