PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dengan terdakwa Mahmud yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu, semakin memanas.
Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Saat dihubungi wartawan, kuasa hukum terdakwa, Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat sidang di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
"Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa," ungkapnya, Kamis (29/10/20) .
Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung, dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.
Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
"Selanjutnya, saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilometer dari tanah yang telah disertifikatkan Mahmud," jelasnya.
Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.
"Bukti yang dimiliki jaksa jelas tidak sama dengan bukti kami, dan kesaksian saksi justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah," ungkapnya.
Baca Juga: Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.
"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Di mana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud," tegasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News