GM Jaman Laporkan Dugaan Pelanggaran Erji ke Bawaslu Surabaya

GM Jaman Laporkan Dugaan Pelanggaran Erji ke Bawaslu Surabaya Zainuddin, Ketua Gerakan Mahasiswa Jaringan Kemandirian Nasional (GM Jaman) menunjukkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020 di kantor Bawaslu Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gerakan Mahasiswa Jaringan Kemandirian Nasional (GM Jaman) melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji (Erji). Selain itu, mereka juga melaporkan temuan adanya penrusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).

"Kami menerima aspirasi dan hasil konsolidasi di internal GM Jaman, telah menemukan beberapa pelanggaran. Menurut kami, ini bisa menjadi suatu hal yang fatal dan menjadi perhatian sangat vital di mata publik," ujar Zainuddin, Ketua GM Jaman kepada wartawan di kantor Bawaslu Surabaya, Tenggilis, Surabaya, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD

Zainuddin menerangkan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf K dijelaskan bahwa, pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih (anak usia di bawah umur).

"Diduga kuat bahwa pasangan calon nomor 1 sudah sangat jelas, dalam video instagram tangkitchen, ada anak umur 14 tahun dan paslon nomor 1 hadir dan ada tampilan simbol-simbol kampanye. Dan itu bagi kami suatu ketidaktertiban," ujar alumni UINSA ini.

Mantan Ketua PKC PMII Jatim ini mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Surabaya ini tidak lain untuk mendorong Bawaslu agar lebih tegas dan lebih tertib. Zainuddin melanjutkan, pelaporan ini juga karena pihaknya ingin menciptakan Pilwali Surabaya yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Baca Juga: Dilantik Besok Sore, Ini Harapan Warga Surabaya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru

Menurut Zainuddin, ketika paslon dengan memakai simbol-simbol kampanye seperti nomor 1, datang di resto atau gerai makanan milik anak usia 14 tahun, maka publik menangkap itu sebagai kampanye.

"Publik menilai itu masuk ke area kampanye karena ada simbol-simbol kampanyenya. Saya berharap, Bawaslu tidak lengah dan menindak setiap pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.

Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan no, 27/LP/PW/Kota/1601/X/2020, tanggal 30 Oktober 2020, Zainuddin juga melampirkan dokumen bukti-bukti seperti CD-R Video diduga kampanye dari paslon Eri-Armudji bersama anak usia 14 tahun.

Baca Juga: Pascapilkada, Jaman Jatim Evaluasi Pembekuan Jaman Surabaya

Dokumentasi foto alat peraga kampanye (APK) berupa banner bergambar paslon nomor 2 Machfud Arifin-Armudji yang ditempeli stiker dari paslon Eri-Armuji.

"Banyak temuan-temuan lainnya seperti banner paslon nomor 2 ditutupi stiker pasangan lain. Kami berharap Bawaslu benar-benar teliti dan bertindak tegas dan adil," harapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya, Usman membenarkan telah menerima pelaporan yang dilayangkan Zainuddin.

Baca Juga: Soal PHP Pilwali Surabaya, Bawaslu: Kami Hadir Memenuhi Undangan MK

"Tadi telah diterima oleh staf kami. Informasi dari staf, (laporannya) terkait dengan keterlibatan anak-anak," kata Usman sambil menambahkan, bahwa tidak hanya anak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Dalam peraturan protokol kesehatan, ibu hamil, lansia, dan anak-anak juga dilarang ikut kampanye.

"Karena pandemi Covid-19 ini rawan terhadap ibu hamil, anak kecil, dan lansia," tuturnya.

Usman menerangkan, dalam dua hari ini pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan pada hari ini.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan PHP Pilwali Surabaya 2 Februari 2021

"Dalam dua hari ini akan kami lakukan kajian awal. Bilamana nanti ada berkas-berkas yang kurang, di hari ketiga akan kami beritahukan dan kita berikan waktu dua hari lagi untuk melengkapinya," katanya.

"Setelah itu, kalau sudah dilengkapi dan memenuhi syarat formil dan materinya, akan kita regristasi dan itu akan kita proses," jelas Usman.

Sebelumnya, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji (Erji) diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanyenya.

Baca Juga: Pelibatan Instansi Terkait Efektifkan Penegakan Prokes di Surabaya

Hal ini terlihat dalam sebuah konten tayangan di media sosial instagram @tangkitchen.id. Konten video di akun instagram tersebut berjudul: Eri-Armuji Bikin Siomay??. Akun tersebut juga memention IG-nya Eri Cahyadi maupun Armuji.

Video yang berdurasi 1:11 detik itu, paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan ini memakai baju warna putih dan di baju tersebut ada angka 1, mendatangi gerai makanan yang berlokasi di kawasan Ruko Pakuwon City, Surabaya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO