Petugas gabungan sedang melakukan operasi yustisi prokes.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah menjadi Perwali No. 2 Tahun 2021 menyebutkan bahwa semua instansi terkait mempunyai kewenangan dalam pengawasan maupun penegakan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari petugas Satpol PP, BPB, dan Linmas hingga jajaran tiga pilar di kecamatan mempunyai tupoksi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, kewenangan untuk penegakan protokol kesehatan (prokes) dapat dilakukan semua instansi yang dilibatkan. Hal ini lantaran Kota Surabaya memiliki wilayah cakupan yang luas dan jumlah penduduk yang tergolong besar. Sehingga diharapkan penegakan prokes di Kota Pahlawan bisa berjalan efektif.
BACA JUGA:
- RPH Tambak Osowilangun Beroperasi, Pemkot Surabaya Buka Kesempatan bagi Jagal Baru
- Surabaya Genjot Tracing dan Screening, Capaian Pemeriksaan Suspek TBC Lampaui 71 Persen
- Komitmen Berikan Hunian Layak, Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Terbaik I Program Rutilahu di Jatim
- Pemkot Surabaya Percepat Transformasi Parkir Digital
"Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan," kata Eddy, Minggu (24/1).
Di dalam penegakan protokol kesehatan, Eddy menegaskan bahwa tak hanya dapat dilakukan petugas Satpol PP. Namun, jajaran Linmas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan (Disdag).
"Termasuk pula OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang sesuai tupoksinya itu bisa melakukan penegakan protokol kesehatan. Sepanjang dalam kapasitasnya adalah untuk protokol kesehatan," kata mantan kepala BPB dan Linmas Surabaya ini.
Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan itu berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




