SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan verifikasi kelengkapan dokumen hasil pengawasan Pilwali Surabaya 2020.
Rakor yang melibatkan 31 Panwascam se-Surabaya itu dipersiapkan sebagai persiapan sengketa hasil atau perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Rakor ini juga sebagai persiapan guna menghadapi sidang sengketa hasil (PHP) peserta pilwali yang mengajukan gugatan sengketa," ujar Yaqub Baliyya Al Arif, Kordiv. HDI dan Humas Bawaslu Surabaya, Senin (21/12) di Hotel Shangri-La.
"Perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK tidak sekadar memberikan jawaban terkait jawaban pemohon saja, melainkan juga sebagai ajang pembuktian kerja pengawasan yang telah dilakukan," ulas Yaqub.
"Pengumpulan dan penataan data untuk persiapan PHP ini bukan sekadar memberikan jawaban terkait dengan jawaban pemohon. Tetapi kita bisa membuktikan kinerja pengawasan selama pilwali berlangsung," tambahnya.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Yaqub menjelaskan, rakor bawaslu dan jajaranya ini sebagai salah satu persiapan pembuktian kerja-kerja pengawasan di lapangan, baik itu pengawas tingkat kecamatan, maupun kelurahan atau desa.
Sekadar diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Machfud-Mujiaman (Maju) melakukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 yang ditetapkan KPU Surabaya.
Di Pilwali Surabaya 2020, KPU menetapkan Paslon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi dan Armudji (Erji) unggul dalam Pilkada Surabaya 2020 pada Kamis (17/12/20). Menurut Machfud, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020. (nf/ian)
Baca Juga: Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News