SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aduan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya tahun 2020 yang diadukan paslon Machfud-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diagendakan pada 2 Februari pukul 11.00 WIB.
Dari pantauan bangsaonline.com di laman resmi Mahkamah Kontitusi (mkri.id), sidang dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya tahun 2020, dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) mendatang setelah digelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (26/1) kemarin.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
Di laman resmi tersebut juga menyebutkan pemohon perkara yakni, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman, dengan kuasa hukum pemohon yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhanuddin, Muhammad Sholeh, dan Slamet Santoso.
Dikonfirmasi terkait agenda sidang pada 2 Februari mendatang, KPU Kota Surabaya selaku pihak termohon melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham menyatakan siap menghadapinya. Agus menyatakan siap menerima apapun keputusan dari MK.
"Ya kami ok-ok saja, karena diterima atau tidak itu kan ranah MK. Kami menghormati kewenangan dan putusan MK," ujar Agus Turcham, Rabu (27/2/2021) melalui selularnya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Sementara Bawaslu Kota Surabaya belum bisa dikonfirmasi soal hasil sidang lanjutan MK. BANGSAONLINE.com mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar melalui telepon selularnya, namun belum dijawab, Rabu (27/2/2021).
Sekadar informasin, Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin dan Mujiaman mendaftarkan permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, di Mahkamah Konsitusi (MK).
Diketahui KPU Kota Surabaya menetapkan hasil Pilkada Kota Surabaya 2020 dalam forum rapat pleno terbuka pada 17 Desember 2020. Rapat pleno rekapitulasi suara itu menetapkan Eri Cahyadi-Armudji mendapat 597.540 suara. Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara. (nf/rev)
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News