SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya resmi memperpanjang masa kerja panwascam dan panwaskel se-Surabaya hingga Februari 2021.
Perpanjangan masa kerja ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor O357/BAWASLU/PR.00/XI/2020. Penyelenggara yang berstatus ad hoc ini dipersiapkan menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Sengketa (PHP) yang diadukan Pasangan Calon Machfud-Mujiaman (Maju) di Mahlamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
"Jadi masa kerja panwascam dan panwaskel kami tambah 1 bulan, yang seharusnya berakhir Januari ini. Diperpanjang karena ada permohonan aduan sengketa hasil dari paslon," ujar Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar di Kantor Bawaslu Surabaya Jalan Tenggilis Mejoyo, Senin (4/1/2021).
"SE Bawaslu RI tersebut juga sebagai penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan ad hoc dan kelompok kerja sentra gakkumdu dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News