SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memberikan klarifikasi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Surabaya Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Kami hadir dalam rangka memenuhi undangan MK. Jadi agenda sidang pemeriksaan pendahuluan meliputi mendengarkan pembacaan permohonan dan petitum pelapor serta penyampaian tambahan alat bukti, pengesahan alat bukti, dan mengabulkan permohonan pihak terkait untuk turut serta menyampaikan keterangannya pada sidang pemeriksaan lanjutan," ujar Usman, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
"Ketua majelis menyampaikan jadwal atau undangan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 2/2/2021 pukul 11.00 WIB, di Ruang Sidang Panel 3 MK," urai Mantan Panwascam Tambaksari itu.
"Terkait keputusannya, kita tunggu keterangan dari para pihak, bukti, dan fakta-fakta di persidangan selanjutnya. Kami berharap kepada para pihak menghormati terhadap proses persidangan dan keputusan apa pun yang diputuskan oleh Majelis Hakim MK," pungkas Usman yang juga Ketua Koordinator Sentra Gakumdu Kota Surabaya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman, dengan didampingi 6 kuasa hukumnya mengadukan hasil Pilwali Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Hal ini diyakinkan Tim Paslon Machfud-Mujiaman dengan diterimanya aduan sengketa PHP Pilwali Surabaya di MK, bahwa MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang bakal dilanjutkan sidang lanjutannya pada Selasa (2/2/2021) mendatang. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News