Tahun Ini Empat Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Pensiun

GRESIK (BangsaOnline) - Beberapa Pejabat pada tahun 2015 memasuki masa purna tugas (pensiun). Sedikitnya, ada empat pejabat eselon II B yang memasuki masa pensiun. Mereka adalah kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Drs Saputro MM yang memasuki pensiun per1 Februari 2015.

Kemudian, kepala Bapelu (Badan Penyuluh), Labat yang memasuki masa pensiun perbulan Agustus, kepala Dinkes (Dinas Kesehatan), dr Sugeng Widodo yang memasuki masa pensiun perbulan September dan Sekkab, Ir Moch Najib MM yang akan memasuki masa pensiun perbulan Nopember 2015.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Menurut Sekkab, Ir Moch Najib MM, pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun pertahun 2015, untuk pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan tersebut mengacu UU (Undang-Undang) ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, akan dilakukan dengan cara lelang terbuka.

"Pak Bupati akan melelang jabatan eselon II yang kosong tersebut," kata Najib.

Lelang terbuka itu, lanjut Najib, bebas diikuti oleh semua peserta, mulai eselon III hingga II. Mereka yang menginginkan bisa menempati empat jabatan eselon II yang kosong tersebut harus dengan lelang terbuka.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Nanti yang lakukan lelang dari tim independen. Tugas kami hanya lakukan penjaringan dan pendaftaran," terang Najib.

Khusus untuk jabatan Sekkab Gresik yang akan ditinggal pensiun perNopember 2015, Najib menjelaskan, jabatan puncak karir tertinggi di lingkup tersebut juga akan dilakukan lelang terbuka oleh Bupati.

Hanya, peserta yang diperbolehkan ikut lelang adalah pejabat yang menduduki eselon II. Bukan hanya sekadar itu, pejabat bersangkutan sudah dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Untuk pejabat eselon II yang harus dua kali menempati jabatan eselon II di tempat berbeda itu mengacu aturan Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 27 tahun 2005," jelas Najib.

Kemudian, nantinya pejabat yang dinyatakan lolos tes verifikasi akan dikirim ke Depdgari (Departemen Dalam Negeri) melalui Gubernur Jatim untuk disahkan salah satunya menjadi Sekkab. Kemudian, Bupati yang mengukuhkan pejabat eselon II yang direkomendasi Depdagri itu menjadi Sekkab.

"Siapapun yang menggantikan posisi saya di Sekkab nanti, orangnya harus mempu membantu Pak Bupati," pungkas Najib.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO