Jelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran OPD Pemkab Lamongan Masih 62 Persen

Jelang Akhir Tahun, Serapan Anggaran OPD Pemkab Lamongan Masih 62 Persen Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lamongan, Sulastri. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir tahun, serapan anggaran pada APBD 2020 Pemerintah Kabupaten Lamongan masih rendah. Hingga memasuki November 2020 ini, anggaran yang terserap baru 62 persen. Dengan begitu, hingga kini masih ada anggaran yang masih ngendon.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lamongan, Sulastri mengatakan, memasuki semester akhir, serapan anggaran masih di angka 62 persen.

Baca Juga: Sosialisasi dan Vaksinasi di Kandang Ternak, Bupati Lamongan Optimis Kasus PMK Bisa Disembuhkan

"Meski masih tergolong rendah, tetapi pada akhir bulan Desember mendatang dipastikan sudah sampai 95 persen," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (12/11/2020).

Dijelaskannya, untuk memenuhi target tersebut pihaknya memerintahkan OPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Selain itu, Sulastri juga mendesak mereka membuat prognosis dengan membuat timeline untuk dilakukan evaluasi kembali.

Dari hasil evaluasi, dikatakannya, memang ada sejumlah kendala yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran. Di antaranya, regulasi yang sering berubah-ubah.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Lamongan Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis

"Bayangkan saja, sehari peraturan yang berubah hingga 3-5 kali, ini yang membuat kita pusing," katanya.

Meskipun tergolong masih rendah, tetapi Sulastri optimistis di akhir tahun nanti target serapan anggaran sebesar 95 persen bisa tercapai. Sebab, biasanya pada November, penyerapan langsung melejit karena baru proses pencairan.

"Insya Allah, karena pada umumnya ini terjadi pada kegiatan fisik yang cukup besar. Kalau nonfisik masih aman," katanya.

Baca Juga: Marak PMK, Pemkab Lamongan Tutup Sementara Pasar Hewan dan Lakukan Vaksinasi Mandiri

Kendati demikian, dirinya tidak memaksakan kepada OPD jika memang tidak mampu memenuhi. Sebab, pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan, dan yang lebih ditekankannya adalah kualitas dari penggunaan anggaran tersebut.

"Yang penting bisa dipertanggungjawabkan, jika tak mampu diserap, di Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) juga tidak masalah. Untuk apa serapan tinggi, tapi kualitas pengerjaan kita rendah," pungkasnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO