TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hampir setengah bulan lalu, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan menjadi zona oranye. Sejak saat itu, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban belum menunjukkan tren penurunan, justru cenderung terus bertambah.
Diketahui, Tuban sempat menyandang status zona kuning selama 14 hari sejak 19 Oktober 2020 lalu. Namun mulai 3 November 2020 kemarin, status Tuban meningkat menjadi zona oranye atau risiko sedang hingga saat ini.
Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Satgas Covid-19 Tuban Ingatkan Warga tentang Prokes di Tempat Keramaian
“Iya, sampai sekarang hampir setengah bulan ini Tuban masih menjadi zona oranye,” ujar Juru Bicara Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Perempuan yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban tersebut menambahkan, sejak menjadi zona oranye, penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 55 orang dari sebelumnya 645 kasus.
“Sesuai data peta penyebaran Covid-19 di Tuban, saat ini mencapai 700 orang,” imbuhnya.
Baca Juga: Mas Lindra Klaim Vaksinasi di Tuban Capai 70,77 Persen
Sementara kabar baiknya, kasus pasien sembuh juga mengalami peningkatan sebanyak 44 orang menjadi 560 pasien dari sebelumnya sebanyak 516 pasien. Sedangkan, meninggal dunia sampai saat ini tercatat sebanyak 83 orang.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bertambahnya jumlah konfirmasi positif itu diduga karena kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) sudah mulai menurun. Sebab, banyaknya masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke luar kota dalam seminggu terakhir. Masyarakat mulai kembali berkerumun, kontak dengan banyak orang.
"Sepertinya iya begitu, aktivitas masyarakat bepergian kembali meningkat akhir-akhir ini," singkatnya.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 Varian Baru, Timpora Tuban Awasi Ketat Keberadaan WNA
Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona, Bupati Tuban, H. Fathul Huda menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam perbup tersebut memuat sanksi bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan sanksi denda Rp 100 ribu.
Kemudian, sanksi bagi pengelola usaha, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan, denda Rp 300 ribu, hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Semakin Terkendali, Pasien Covid-19 di Tuban Tinggal 3 Orang
“Kami minta kepada semua masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada dan dalam kegiatan apa pun. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Bupati Tuban. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News