GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fraksi Nasdem DPRD Gresik meminta kepada penegak hukum agar mengawasi bantuan hasil pajak (BHP) kepada desa dari Pemkab Gresik. Hal ini agar penggunaan BHP tepat sasaran dan tak terjadi penyimpangan.
"Kami meminta kepada penegak hukum agar penyaluran BHP ke desa diawasi," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut Musa, sebelumnya Komisi II DPRD Gresik melakukan rapat kerja (raker) dengan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Siswadi Aprilianto. Saat raker bersama BPKAD, Komisi II minta agar BHP untuk desa dibayarkan keseluruhan, sehingga tidak ada lagi BHP terutang.
"Hal ini agar tak menjadi beban pada APBD dan bisa meringankan beban desa di saat pandemi Covid-19," cetus Musa.
Dikatakan Musa, Fraksi Nasdem mengapresiasi langkah BPPKAD yang telah merealisasikan BHP. Karena itu, Fraksi Nasdem mendesak kepada para kepala desa (kades) untuk mempergunakan dana BHP tersebut sesuai peruntukannya dan penggunaannya yang harus berorientasi untuk pemulihan ekonomi desa di saat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Misalnya, untuk program padat karya, dan atau untuk program stimulus untuk petani seperti untuk membeli bibit padi untuk dibagikan kepada petani yang sebentar lagi menyongsong masa tanam pertama," ucapnya.
Musa menuturkan, mengacu ketentuan, terdapat maksimal 5 sumber dana transfer yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yakni dana desa (DD), bagi hasil pajak (BHP), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan khusus (BKK), dan bantuan keuangan pemerintah (BKP).
"Bantuan DD, BHP, ADD, BKK, dan BKP disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) sebelum dibelanjakan," tuturnya.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Dijelaskan, untuk pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
"Jika uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan desa penerima, maka masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor), berupa penggelapan dan/atau penyerobotan," tukasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News