BangsaOnline-Tak kunjung ada sikap tegas Presiden Jokowi pada kisruh KPK-Polri, pun juga dari DPR. Para tokoh lintas agama pun kini menyuarakan sikapnya.
Para tokoh lintas agama pun berkumpul dan menyatakan sikap di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Para tokoh agama itu adalah: KH Said Aqil Siroj (Ketum PBNU), Dr H Marsudi Syuhud (Sekjend PBNU), Dr H Bina Suhendra (Bendum PBNU), Romo Ignatius Harianto SJ (Sekjend Indonesian Conference on Religion and Peace/Konferensi Waligereja Indonesia), HS Dillon (Intelektual dan Tokoh Agama Sikh), Pendeta Albertus Patti (PGI), Uung Sendana (Ketum Majlis Tinggi Agama Konghucu Indonesia), Piandi (Ketum Majlis Budhayana Indonesia), Yanto Jaya (Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia), Suprih Suhartanto (Majlis Luhur Agama Nusantara), Agama Tao, Ulil Ashar-Abdalla (ICRP), M Imdadun Rahmat (Wasekjen PBNU), Zafrullah Pontoh (Jamaah Ahmadiyah Indonesia), Syamsiah (ICRP), Zafrullah A Pontoh (Ahmadiyah), Romo Mateo (Xaverian).
Berikut pernyataan sikap mereka:
Menanggapi masalah yang mengemuka akhir-akhir ini terkait dengan kemelut antara KPK dan Polri, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penegakan kebenaran dan keadilan adalah syarat mutlak keselamatan bangsa Indonesia.
2. Tugas negara dan pemerintahan adalah menjaga nilai-nilai luhur agama dan memajukan kemashlahatan rakyatnya.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
3. Pemimpin yang jujur, amanah dan adil akan membawa bangsa ini mencapai kemajuan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu kami tokoh agama-agama dan kepercayaan menyampaikan seruan moral sebagi berikut:
1. Menyerukan kepada bangsa Indonesia untuk tidak khawatir, was-was atau resah, serta tetap tenang dan menjalankan aktifitas sebagaimana biasa.
2. Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi.
3. Mengetuk nurani Presiden Republik Indonesia untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah yang tegas, cepat dan tepat untuk mengakhiri dan menyelesaikan perselisihan dan kemelut antara KPK dan Polri sesuai konstitusi.
4. Menyerukan Presiden Republik Indonesia untuk mengangkat kepemimpinan Polri dengan mengutamakan moralitas, kredibilitas, berintegritas dan kapabel.
5. Mendukung KPK dan Polri untuk melakukan tugasnya menegakkan hukum dalam kerangka memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitasnya.
6. Mendorong semua pihak agar menghentikan kriminalisasi dan tidak menjadikan KPK dan Polri sebagai alat bagi kepentingan politik individu dan kelompok.
6. Mengingatkan KPK untuk kembali ke fitrahnya dan betul-betul menjaga dan meningkatkan kredibilitasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News