Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.
Menurutnya, semua pihak juga telah mengakomodasikan berbagai pandangan sekaligus memberi saran dan masukan sehingga tercermin musyawarah untuk memperoleh mufakat.
"Tentu menjadi harapan kita bersama agar setelah penetapan raperda ini, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah kita setujui bersama secara konsekuen dan konsisten," tuturnya.
Selanjutnya, Mas Abu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pengkajian dari segala aspek, sehingga hal ini dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kediri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto I.M. mengungkapkan, berdasarkan absensi, paripurna ini diikuti 22 anggota DPRD dari total menurut catatan dari 30 anggota dewan. Maka sesuai peraturan DPRD Kota Kediri No. 1 Tahun 2020 Pasal 102, kuorum telah terpenuhi.
"Dari pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya semua fraksi DPRD Kota Kediri dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda," ujar Gus Sunoto.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh anggota DPRD Kota Kediri, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Perwakilan Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




