Polres Lamongan Ringkus Dua Orang Pengedar Gula Kristal Rafinasi

Polres Lamongan Ringkus Dua Orang Pengedar Gula Kristal Rafinasi Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim AKP David Manurung bersama dua tersangka saat press conference. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim berhasil meringkus dua orang sindikat pengedar gula kristal rafinasi di tengah-tengah masyarakat. Kepada petugas, komplotan itu mengaku telah melakukan aksinya berulang kali di sejumlah wilayah Lamongan, Tuban, Jombang, dan Mojokerto.

Komplotan yang berhasil diringkus petugas tersebut di antaranya berinisial HM dan S, sedangkan tersangka AL menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

"Kini tersangka HM dan S yang berhasil diringkus langsung dilakukan proses di Satreskrim," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun pada sejumlah wartawan, Selasa (24/11/2020) siang.

Menurut Harun, terbongkarnya komplotan pengedar gula kristal rafinasi tersebut berawal dari petugas Unit II Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di gudang penggilingan padi milik tersangka S yang terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, ada orang yang sedang membongkar muatan gula kristal rafinasi dari dalam truk untuk dilakukan proses oper sak atau penggantian kemasan/sak.

"Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merek MSI dari Truck Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli gula tersebut hendak dilakukan proses oper sak," ungkap Harun.

Selanjutnya, kata Harun, dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truk, dan HM selaku pelaksana oper sak untuk dibawa ke beserta barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cutter, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merek Matahari Merah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO