LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua orang sindikat pengedar gula kristal rafinasi di tengah-tengah masyarakat. Kepada petugas, komplotan itu mengaku telah melakukan aksinya berulang kali di sejumlah wilayah Lamongan, Tuban, Jombang, dan Mojokerto.
Komplotan yang berhasil diringkus petugas tersebut di antaranya berinisial HM dan S, sedangkan tersangka AL menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Kini tersangka HM dan S yang berhasil diringkus langsung dilakukan proses di Satreskrim Polres Lamongan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun pada sejumlah wartawan, Selasa (24/11/2020) siang.
Menurut Harun, terbongkarnya komplotan pengedar gula kristal rafinasi tersebut berawal dari petugas Unit II Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di gudang penggilingan padi milik tersangka S yang terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, ada orang yang sedang membongkar muatan gula kristal rafinasi dari dalam truk untuk dilakukan proses oper sak atau penggantian kemasan/sak.
"Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merek MSI dari Truck Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli gula tersebut hendak dilakukan proses oper sak," ungkap Harun.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Selanjutnya, kata Harun, dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truk, dan HM selaku pelaksana oper sak untuk dibawa ke Polres Lamongan beserta barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cutter, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merek Matahari Merah.
"Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit truk nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merek MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit truk nomor polisi R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merek MSI sebanyak 200 sak atau 10 ton guna proses penyelidikan," papar Harun.
Harun juga menjelaskan, modus operandi dari pengedar gula kristal rafinasi di tengah-tengah masyarakat tersebut pada awalnya tersangka Al (DPO) yang merupakan teman lama tersangka HM menawari tersangka HM untuk melakukan oper sak gula di wilayah Kabupaten Lamongan dengan dijanjikan diberikan fee atau keuntungan.
Baca Juga: 1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
"Setelah sepakat, tersangka AL mendatangkan gula kristal rafinasi merek MSI produksi PT Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka HM di Lamongan guna dilakukan proses oper sak/ganti sak. Dalam proses oper sak tersebut, Al menyuruh SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses oper sak atau penggantian sak serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil oper sak tersebut," terang Harun.
Tersangka kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lamongan, mereka terancam hukuman 5 tahun kurung penjara karena dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Perdagangan Jo Permendag RI No. 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Mokhmad Zamroni menjelaskan, gula rafinasi sebenarnya diperuntukkan untuk industri dan bukan untuk konsumsi atau diedarkan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
"Peredaran gula kristal rafinasi ini melanggar aturan, dan tidak bisa langsung dikonsumsi masyarakat, karena itu untuk kepentingan industri," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News