PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 9 pelaku pengedar narkoba. Sebanyak 7 pelaku sebagai pengedar sabu-sabu, sedangkan 2 pelaku lainnya pengedar obat-obatan farmasi.
"Penangkapan ini dilakukan dalam sepekan,” tandas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Ia menjelaskan, mereka tak hanya menjadi pengedar saja, melainkan juga sebagai pemakai. “Mereka diamankan oleh Satnarkoba di 7 TKP,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13,03 gram beserta alat isap, handphone (hp), hingga timbangan elektronik. Sedangkan dari dua tersangka pengedar obat farmasi disita 2.009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexipenidyl.
Berdasarkan catatan, ketujuh pelaku pengedar sabu itu, yakni Umarul Faruq (20) dan Mursidi Sandi (30) Warga Desa Wringin Anom Kecamatan Tongas, Hanis Pramono (30) Warga Kecamatan Kanigaran, Sunjoto (45) Warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Tongas.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Kemudian, Slamet Achmad Fatoni (38) Warga Kecamatan Mayangan, Achmad (37) Warga Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, serta Eysro Bagus (29) Warga Kecamatan Ajung Kecamatan Jember.
Sementara dua pengedar obat farmasi, yaitu Abdul Wachid (29) Warga Desa Dungun Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dan Usman (26) Warga Desa Banyeman Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
“Para pelaku ini merupakan pelaku jaringan,” pungkas AKBP RM Jauhari singkat. (prb1/zar)
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News