SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen dengan tersangka Pije (41) digelar hari ini, Rabu (2/12/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Sultan Agung Sidoarjo di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Damelia Fresilia Simanjuntak, dan dua Hakim Anggota, Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa.
Baca Juga: Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis sempat bertanya secara virtual kepada terdakwa Pije (41), warga Palembang, terkait kondisi kesehatannya. Terdengar melalui virtual, bahwa terdakwa mengaku sehat.
Kemudian Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mulai membacakan materi dakwaan sebanyak enam halaman. Terdakwa rencana akan dituntut pasal 187 ke 1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancman maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara
"Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Sidoarjo," kata Ridwan kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).
Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dihadiri terdakwa secara virtual. Sedangkan dari pihak Via Vallen selaku pemilik mobil diwakilkan ke adik kandungnya, Mella Rossa.
"Karena ketua majelis meminta bahwa saksi utama harus dihadirkan, rencana sidang dilanjutkan hari Senin (7/12)," pungkas Ridwan. (cat/rev)
Baca Juga: Sidang Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News