SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Pije (41) dalam kasus pembakaran mobil milik penyanyi dangdut Via Vallen selama tiga tahun. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Ridwan Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik Via Vallen. Pije dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu (20/1/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen atau pemilik mobil Aphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.
"Di samping itu, terdakwa dinilai tidak sopan selama persidangan," katanya.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih berusia muda, dan terdakwa mau mengakui perbuatannya atas pembakaran mobil milik Via Vallen.
Menyikapi hal itu, Terdakwa Pije menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Alasannya, terdakwa tidak diberi keleluasaan untuk membuktikan adanya komplotan.
"Saya keberatan. Harusnya saya dibebaskan biar saya bisa membuktikan kalau di situ ada komplotan," ucap Pije menanggapi tuntutan JPU.
Baca Juga: Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Motor
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (25/1/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News