Ingin Ungkap Motif Lain, Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen Diambil Alih Polresta Sidoarjo

Ingin Ungkap Motif Lain, Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen Diambil Alih Polresta Sidoarjo Tersangka Pije (pakai baju tahanan warna oranye) saat diapit petugas .

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - "Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," cetus Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembakaran mobil .

Jeratan hukum itu memang pantas diberikan pada Pije (41). Sebab dari penelusuran tim penyidik, tersangka terbukti membakar mobil mewah bernopol W 1 VV itu. Pije pun mengakui tindakannya.

Menurut Sumardji, bukti yang pertama, yakni keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Jaelani, warga yang melihat Pije kabur. Kala itu, Warga Kalitengah, Tanggulangin itu melihat pria asal Medan itu tergesa-gesa. "Saat melintas warga sempat tanya identitas tersangka. Pije lantas meminta maaf dan kabur," terangnya.

Bukti yang tidak bisa ditampik lagi, yakni rekaman CCTV. Kamera pengintai yang terpasang di tembok rumah Via jelas mengabadikan tindakan kriminal Pije itu. Awalnya, tersangka hendak masuk lewat jalan utama. Karena kondisi belum aman, dia memutar lewat pekarangan. Letaknya, di samping rumah pelantun lagu Sayang tersebut.

Nah, sampai di lokasi, Pije segera menuangkan bensin dari botol air mineral. Sejurus kemudian, dia mengambil sejumlah kertas. Tak lupa korek api. Kertas disulut, api membuncah. Melalap mobil Via.

CCTV juga merekam momen ketika Pije kaget. Lantas, dia ambil langkah seribu. Kabur melintasi pekarangan. Setelah mobil diamuk si jago merah, warga berkerumun melihat amuk api itu.

Menurut Sumardji, CCTV itu dicocokkan dengan fisik dan pakaian yang dikenakan Pije. Hasilnya, memang benar pria 41 tahun itu yang membakar kendaraan. "Ini dia (tersangka) sudah mengakui," beber Sumardji.

Di dalam Pasal 187 KUHP disebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang. "Jeratan hukum sesuai dengan tindakan yang dilakukan," tutur pria asal Nganjuk itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO