GESIK, BANGSAONLINE.com - Viralnya proses pemakaman Warga Dusun Gorekan Lor, Desa Cermen Lerek, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Kamis (3/12/2020) lalu, memantik reaksi Pemkab Gresik.
Sebab dalam proses pemakaman itu, warga harus 'menghanyutkan' keranda berisikan jenazah Nenek Kasti (71), agar bisa menyeberangi anak Kali Lamong. Warga menaikkan keranda ke atas ban bekas, kemudian digotong ramai-ramai agar bisa menyeberangi anak Kali Lamong yang saat itu arusnya sedang deras.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Gunawan Setijadi mengungkapkan, bahwa peristiwa ini bukan kali pertama. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019.
"Jadi, pada tahun 2019 juga sama. Warga Dusun Gorekan Lor juga 'menghanyutkan' keranda berisikan jenazah di anak Kali Lamong yang penuh air untuk pemakaman," ungkap Gunawan melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (4/12/2020).
Menurut Gunawan, sejak peristiwa pada tahun 2019 itu, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan solusi kepada warga Gorekan Lor dengan membeli lahan seluas 3.000 meter persegi untuk lokasi pemakaman baru, khusus warga Dusun Gorekan Lor.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"Langkah ini merupakan salah satu opsi terbaik, daripada membangun jembatan melintas anak Kali Lamong. Jadi, kalau membangun jembatan sangat tidak optimal, baik dari segi biaya maupun peruntukannya. Jembatan tersebut hanya sebagai akses jalan untuk jalur pemakaman saja. Jadi sangat tidak efektif dibanding biaya pembangunannya," beber pejabat asal Surabaya ini.
Ditegaskan Gunawan, pembelian tanah makam tersebut sudah dianggarkan dan akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2020. Namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pembelian tanah makam tersebut tertunda.
"Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merealisasikan pembelian tanah makam di Dusun Gorekaan Lor tersebut. Kayaknya tanah tersebut sudah disiapkan," jelas dia.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung
Sementara Camat Kedamean, Arifin, mengaku tidak bisa melarang warga untuk menyeberangkan keranda jenazah dengan cara seperti itu.
"Karena warga tidak bersedia untuk memakamkan keluarganya di tempat lain, meskipun warga desa tetangganya sudah mengizinkan untuk pemakaman di makam mereka. Kami sudah sering memberikan sosialisasi tentang hal ini," jelasnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Gresik, Reza Pahlevi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Nenek Kasti (71), warga Dusun Gorekan Lor.
Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum
"Sebetulnya kejadian ini pernah terjadi sekitar awal tahun 2019. Saat itu Pemkab Gresik memfasilitasi semacam kesepakatan antara warga Dusun Gorekan Lor dan Gorekan Kidul. Apabila ada warga Gorekan Lor yang meninggal dunia, bisa dimakamkan di Gorekan Kidul jika air anak Kali Lamong sedang tinggi," ungkap Reza.
Reza mengungkapkan, jalan menuju makam warga Dusun Gorekan Lor adalah bagian dari anak Sungai Kali Lamong. Di mana jalan tersebut hanya bisa dilewati saat musim kemarau. Sedangkan, saat musim hujan, jalan di anak Kali Lamong tersebut tergenang.
Namun demikian, tambah Reza, masyarakat Gorekan Lor tetap bersikukuh untuk memakamkan jenazah warga di pemakaman Gorekan Lor, dengan alasan agar kumpul dengan makam keluarga. (hud/ns)
Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News