Data TPS Masuk 100 Persen di Sirekap KPU, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen di Pilkada Gresik

Data TPS Masuk 100 Persen di Sirekap KPU, Paslon Niat Unggul 51,0 Persen di Pilkada Gresik Perolehan suara kedua paslon peserta Pilkada Gresik berdasarkan aplikasi Sirekap KPU. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Senin, 14 Desember 2020 pukul 14.00 WIB, data perolehan suara Pilkada Gresik 2020 sudah masuk 100 persen ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pilkada2020.kpu.go.id. Data 2.267 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gresik sudah ter-entry seluruhnya, 

Hasilnya, Pasangan Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) memperoleh 369.585 suara atau 51,0 persen, sedangkan Pasangan Cabup-Cawabup Gresik Nomor Urut 1 Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) meraih 355.438 suara atau 49,0 persen.

Baik Paslon Niat maupun QA, sama-sama unggul di 9 kecamatan. Paslon Niat unggul di Kecamatan Panceng dengan 15.075 suara atau 55,36 persen, Duduksampeyan 17.324 suara atau 55,10 persen, Kedamean 21.404 suara atau 51,96 persen, Sidayu 13.989 suara atau 47,09 persen, Manyar 32.323 suara atau 54,08 persen, Cerme 26.786 suara atau 52,93 persen, Bungah 26.014 suara atau 64,06 persen, Menganti 41.035 suara atau 55,83 persen, dan Kecamatan Gresik 18.447 suara atau 51,29 persen.

Sementara Pasangan QA unggul di Kecamatan Dukun dengan 20.148 suara atau 55,67 persen, Balongpanggang 19.206 suara atau 52,71 persen, Benjeng 22.515 suara atau 54,28 persen, Wringinanom 27.217 suara atau 57,94 persen, Ujungpangkah 15.721 suara atau 52,91 persen, Kebomas 26.987 suara atau 50,73 persen, Driyorejo 29.729 suara atau 52,02 persen, Sangkapura 13.201 suara atau 51,41 persen, dan Kecamatan Tambak 8.098 suara atau 57,65 persen.

Di laman pilkada2020.kpu.go.id, juga tercantum disclaimer, di mana data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data hasil foto Formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui (Sirekap).

Apabila terdapat kekeliruan data pada Formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap web tingkat kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Komisioner Divisi Teknis Elvita Yuliati menyatakan, KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten setelah tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) rampung.

"Setelahnya, KPU akan lakukan penetapan. Untuk hari tanggal dan waktunya masih menunggu hasil rapat," katanya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO