KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terus naiknya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kediri, membuat Pemkab Kediri tidak tinggal diam. Satpol PP Kabupaten Kediri terus melaksanakan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Selain menggelar operasi yustisi terhadap pengguna jalan, petugas Satpol PP juga menggelar operasi yustisi di rumah indekos. Kali ini yang disasar adalah rumah indekos di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem.
Baca Juga: Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
"Operasi yustisi dilakukan karena masih tingginya angka Covid-19 di Kabupaten Kediri dan agar tidak terjadi klaster-klaster baru," kata Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agung Joko Retmono, Selasa (15/12/2020) kemarin.
Menurut Agung, tujuan dari operasi yustisi ini semata-mata untuk penertiban serta menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, sekaligus untuk mengingatkan warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Karena masih tingginya angka perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri, maka perlu terus mengedukasi masyarakat dan mengingatkan untuk berdisiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak memunculkan klaster-klaster baru," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Ada Izin Operasional, PT TMM Harus Segera Angkat Kaki dari Kediri
Adapun sanksi bagi pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker terutama di jalan raya, akan diberikan pembinaan dan sanksi penindakan sesuai aturan yang berlaku. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News