Cegah Penyalahgunaan Dana Hibah Kemenpar, Kejari Batu Berikan Pendampingan Hukum

Cegah Penyalahgunaan Dana Hibah Kemenpar, Kejari Batu Berikan Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata senilai Rp 15 miliar kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran di Kota Batu, Dinas Pariwisata Kota Batu meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk memberikan pendampingan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto membenarkan jika Dinas Pariwisata Kota Batu meminta institusinya melakukan tugas pendampingan hukum. Pasalnya, dana tersebut terbilang cukup banyak. Menurutnya uang negara adalah uang rakyat.

Baca Juga: Iftar Bazar ala Senyum World Hotel, Suguhkan Hidangan Khas Nusantara

"Kejaksaan Negeri Batu diminta sebagai pendamping hukum penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata. Kami berharap tidak ada manipulasi data sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah," ujar Supriyanto.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata memberikan stimulus bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran di Kota Batu senilai Rp 15 miliar. Jumlah pelaku usaha yang akan menerima dana hibah tersebut sebanyak 76 usaha perhotelan dan restoran anggota Kota Batu yang sudah terverifikasi.

Dijelaskan Supriyanto, Kejari Kota Batu akan memantau aliran dana dari program ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu bertujuan agar kegiatan bantuan hibah tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tertib administrasi.

Baca Juga: Program Jaga Desa, Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Ngaglik

"Pihak-pihak yang akan menerima hibah ini harus benar-benar lolos verifikasi dan di-review secara komprehensif. Apalagi, hotel di Kota Apel juga banyak, sehingga perlu upaya memastikan bagi penerima bantuan hibah sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Pria asal Sragen ini juga menekankan bahwa di masa pandemi ini semua pihak harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, hal itu bisa menekan penularannya. Selain itu, dibutuhkan konsep program penyeimbangan antara kegiatan pemulihan roda perekonomian. Kapan perlu menginjak gas dan kapan harus menginjak rem. (asa/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO