MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Kanada bernama Khan A Ahmad diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lantaran melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Khan A Ahmad melanggar Pasal 123 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:
- WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
- Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik, Paling Banyak Izin Tinggal WNA
- Kanwil Kemenkumham Jatim Berencana Buka Pelayanan Imigrasi di MPP Kabupaten Pasuruan
- Kantor Imigrasi Malang Dukung Operasi Jagratara pada Momentum Natal, Tahun Baru, dan Pemilu 2024
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang setelahnya berkasnya P21 (lengkap)," ujar Donny.
Sebelumnya, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara untuk keperluan proses penyidikan.
Donny mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga dari tersangka tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Sebagai bagian dari tugas dan fungsi kami, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing demi menjaga marwah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Donny. (iwa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News