Palsukan Dokumen Permohonan Izin Tinggal, WNA Kanada Diamankan Imigrasi Malang

Palsukan Dokumen Permohonan Izin Tinggal, WNA Kanada Diamankan Imigrasi Malang Tersangka (rompi hijau) saat hendak dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dengan pengawalan Anggota Sabhara Polresta Malang Kota.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang (Warga Negara Asing) asal Kanada bernama Khan A Ahmad diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang lantaran melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Donny Prasetyo Utomo, Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Khan A Ahmad melanggar Pasal 123 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang setelahnya berkasnya P21 (lengkap)," ujar Donny.

Sebelumnya, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara untuk keperluan proses penyidikan.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Donny mengatakan, pihaknya juga telah membuat surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga dari tersangka tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Sebagai bagian dari tugas dan fungsi kami, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian bagi orang asing demi menjaga marwah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Donny. (iwa/ian)

Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO